
Cukup lama Jokowi meninjau lokasi ledakan bom. Jokowi mendengar penjelasan dari Kepala BIn Jenderal Budi Gunawan dan Wakapolri Komjen Syafruddin. Usai meninjau lokasi, Presiden menyempatkan memberikan sedikit pernyataan pada awak media yang sudah menunggu kedatangannya sejak siang.
Presiden Jokowi mengatakan, aksi terorisme menjadi masalah semua negara. Dunia tengah berperang melawan segala bentuk aksi teror. Negara lain memiliki UU khusus yang berfungsi mencegah terjadinya aksi terorisme. Sementara Indonesia masih belum menyelesaikan revisi UU terorisme.
"Regulasi yang memudahkan aparat melakukan pencegahan. Kita ingin pemerintah dan DPR segera menyelesaikan uu antiterorisme. Sehingga akan memudahkan aparat penegak hukum agar memiliki landasan kuat dalam bertindak dan lebih mampu melakukan upaya pencegahan sebelum kejadian terjadi. Itu paling penting," ujar Presiden Jokowi.
Kepala Negara sudah menginstruksikan jajarannya untuk bersama-sama dengan legislatif menyelesaikan regulasi ini. Menurutnya, UU ini harus menjadi prioritas untuk diselesaikan.
"Karena ini masalah mendesak. Kita lihat kejadian kemarin, sehingga tadi saya perintahkan untuk Menko Polhukam segera menyelesaikan UU antiterorisme agar aparat hukum punya landasan kuat bertindak. Utamanya mencegah," tegasnya.
Revisi Undang-Undang Terorisme masih belum dirampungkan. Ada sejumlah poin masih alot dibahas antara pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota dewan ingin regulasi ke depannya tidak hanya untuk penindakan.
Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafii mengatakan ketika menerima RUU ini, pemerintah memasang target paling lama tiga kali masa sidang atau sekitar kurang lebih tujuh bulan RUU ini bisa jadi UU. Tapi konten RUU ini, katanya, bukan untuk memberantas terorisme, tapi memberantas teroris.
"Teroris dan terorisme itu pasti berbeda. Teroris itu pelakunya, sedangkan terorisme itu keyakinan," katanya di Jakarta, Selasa (4/4).
Dari situ, lanjut Syafii, Pansus terdiri dari 10 fraksi berunding dan disepakati bahwa Pansus tidak bisa ikut keinginan pemerintah. Sehingga diperluas dengan landasan, pertama spirit pemberantasan terorisme, kedua spirit penegakan hukum, dan ketiga spirit penghormatan HAM. Dari situ konstruksi RUU berubah total.
"Dari semata-mata dar der dor (penindakan), RUU ini kemudian dibagi menjadi tiga bagian terpenting. Pertama pencegahan, kedua penindakan, ketiga penanganan, apakah itu berupa kompensasi dan rehabilitasi pasca-peristiwa terorisme," tutur Syafii.
Perubahan konstruksi ini rupanya tidak hanya memerlukan penambahan narasumber dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan RDPU dan RDP, tapi mengejutkan pihak pemerintah. Ada 15 kali pemerintah mohon waktu untuk mengkonsolidasi pendapat, walau pada akhirnya pemerintah mendukung sepenuhnya konstruksi yang dibangun Pansus.
"Bahwa undang-undang bukan hanya untuk penindakan, tapi malah lebih pada pencegahan untuk menghilangkan reproduksi atau munculnya teroris yang baru," tuturnya.
Syafii melanjutkan, pembahasan RUU Terorisme semakin mengerucut dan diharapkan bisa secepatnya selesai dalam beberapa bulan ke depan. "UU bukan untuk menangkap atau menghukum rakyat Indonesia, karena semua peraturan, aparat, piranti hukum adalah untuk melindungi segenap anak bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia," jelasnya.
Dia menilai langkah pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dengan merangkul dan memanusiakan mantan teroris sesuai dengan bandar bola spirit revisi Undang-Undang (RUU) Terorisme. Dia ingin penanganan masalah terorisme bisa berjalan sesuai kaidah kehidupan bangsa Indonesia.
"Kami dari DPR sepakat untuk terus mengawal UU ini, sehingga ketika rampung nanti UU ini bukan alat untuk membantai manusia Indonesia, tapi untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia. Ini senada dengan upaya pak Suhardi Alius dan BNPT dalam menangani mantan teroris," imbuh Syafii.
Anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra ini mengaku sempat berdialog dengan Ali Fauzi, adik bomber bom Bali, Amrozi dan Ali Imron. Ai sudah berubah dan kini aktif mengajak kombatan lainnya untuk tidak lagi menggeluti dunia terorisme.
"Dia mengatakan, mendapat perlakuan sangat manusiawi oleh aparat saat ditahan sampai di dalam penjara. Dari situ, Ali Fauzi menyadari langkah yang ditempuh selama ini salah sehingga ia kemudian kembali ke pangkuan ibu pertiwi dan mendirikan Yayasan Lingkar Perdamaian," jelasnya.
No comments:
Post a Comment